NasionalPeristiwa

Tolak Capres Pengesah UU Cipta Kerja, 1 dari 7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh Sedunia

JITOE – Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Senin (01/05/2023) akan diwarnai aksi unjuk rasa di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi akan diikuti ribuan buruh dengan menyampaikan tujuh tuntutan.

“Tuntutan isu aksi May Day besok ada tujuh. Tadinya enam menjadi tujuh. Isu pertama, cabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Iqbal dikutip dari CNN Indonesia.

Kedua, buruh mendesak agar ambang batas parlemen empat persen dicabut. Termasuk, syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Rakorsus Bersama Menkopolhukam dan Wamen LHK RI, Bahas Karhutla di Sumsel

Menurut Iqbal, syarat ambang batas parlemen dan presiden telah membahayakan demokrasi.

Ketiga, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keempat, menolak RUU Kesehatan.

“Kita bersama IDI. Kita bersama organisasi perawat, bidan, dan organisasi kesehatan lain. Tolak RUU Kesehatan,” katanya.

Kelima, reforma agraria dan kedaulatan pangan. Massa buruh akan menolak bank tanah, impor beras, kedelai, daging, dan garam.

“Jadi yang kelima isunya reforma agraria dan kedaulatan pangan,” ucap Iqbal.

Keenam, buruh akan mendukung calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh, menurut Iqbal, haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:   Antisipasi Bencana Saat Hujan Lebat 1000 Tagana Disiagakan Jelang Nataru

“Partai buruh tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun. Partai buruh hanya akan berkoalisi dengan calon presiden secara pribadinya. Kami enggak masuk di tim koalisi partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja,” kata dia.

Ketujuh, HOSTUM, yaitu hapus outsourcing tolak upah murah. “Itulah tujuh isu, agenda yang akan dibawa dalam aksi May Day 2023 pada 1 Mei,” ungkap Iqbal. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button