Hukum & HAM

Temuan Pemeriksaan BPK di Biro Pem. dan Otda Sumsel Melebar ?

Reporter: Seno Akbar
Editor: M. Anton

JITOE – Hasil pengembangan pemeriksaan tim Audit BPK Perwakilan Sumsel pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sumsel terkait dugaan proyek pengadaan ATK fiktif yang dilaporkan oleh Koordinator MAKI Sumsel, Ir. Fery Kurniawan ke BPK, melebar pada kegiatan lain yang diduga terjadi penyimpangan anggaran.

Untuk itu menurut Fery Kurniawan, Auditor BPK harus mengungkap seluruh kegiatan yang menjadi temuan itu.

“Auditor harus ungkap secara jelas dan transparan kasus dugaan pengemplangan itu. BPK jangan tebang pilih, harus adil dan terbuka terhadap hasil temuan yang diberitahukan,” kata Fery seraya mengatakan akan terus mengawal hasil temuan BPK.

Sementara BPK Sumsel melalui Kepala Subbag Humas, Rita Diana di kantornya, Rabu (06/04/2022) kepada Jitoe.com mengatakan untuk setiap pemeriksaan laporan keuangan pembangunan di Sumsel pihaknya lebih terfokus pada pemeriksaan laporan akhir realisasi anggaran setiap akhir semester di setiap tahun anggaran.

Dari laporan hasil pemeriksaan auditor terhadap setiap temuan proyek anggaran pemerintah akan menghasilkan rekomendasi yang sifatnya menyetor balik uang proyek yang tak ada pembuktian pengeluaran sesuai dengan hasil temuan auditor

Rita mamaparkan, rekomendasi penyetoran balik uang tersebut diberi jangka waktu selama 60 hari. Dan bila tempo waktu yang sudah direkomendasikan tidak dipenuhi oleh PPTK, maka rekomendasi PPTK dan bendahara akan beralih ke pihak penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:   Buntut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah Lantaran Beda 1 Syawal

Ditanya soal dugaan fiktif proyek pengadaan ATK di biro pemerintahan Pemprov. Sumsel TA 2021, menurut Rita masih dalam proses audit.

“Untuk proyek anggaran tahun 2021 saat ini sedang dalam proses pemeriksaan termasuk yang di biro pemerintahan. Dan dari hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bila ada temuan dugaan adanya proyek fiktif yang berakibat kerugian uang negara, maka nanti akan ada rekomendasi dari BPK. Rekomendasi bisa bersifat menyetor balik uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau rekomendasi proses hukum,” kata Rita.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi dugaan proyek pengadaan ATK fiktif di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sumsel dengan nilai anggaran Rp.75 juta.

Silahkan baca: Koordinator MAKI Sumsel Laporkan Dugaan Pengadaan ATK Fiktif di Biro Pemerintahan

Dari hasil investigasi di Pemprov. Sumsel didapat informasi, bukan hanya pengadaan ATK saja yang bermasalah, melainkan pemeriksaan juga dilakukan pada program kegiatan uang makan dan minum rapat kantor serta dana anggaran pelantikan pada bagian Otonomi daerah.

Baca Juga:   Jadi Sorotan KPK, Ribuan Aset Pemkot Palembang Belum Disertifikasi

Dari hasil pemeriksaan semua proyek pengadaan yang diperiksa ditemukan dugaan penyimpangan uang anggaran.

Sehingga menurut sumber jitoe.com dari lingkungan Biro pemerintahan itu sendiri menyebutkan, setiap PPTK yang menangani kegiatan yang menjadi temuan harus setor balik uang ke kas daerah.

“Dari temuan tim BPK, merekomendasikan kepada PPTK dan bendahara menyetor balik uang kegiatan yang diduga ditilep,” tutur sumber itu pada jitoe.com yang enggan jati dirinya ditulis.

Dia mengatakan sekitar 4 pejabat di Biro Pemerintahan dan Otda direkomendasikan BPK untuk segera setor balik uang kegiatan ke kas daerah dengan besaran setor balik sesuai hasil temuan auditor.

Setor balik tersebut di beri jangka waktu 60 hari. Sumber itu menyebutkan.

“Termasuk dugaan uang 130 jt yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” katanya.

Sementara, Kepala Bagian Wil. Perbatasan, Biro Pem dan Otda Setda Sumsel, Andrian, M.Si ketika dimintai konfirmasi, Rabu (06/04/2022) mengatakan permasalahan yang terjadi pada Biro Pem dan Otda masih dalam proses.

“Masalah itu masih dalam proses BPK,” ungkap Andrian singkat. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button