Hukum & HAMOKUSUMSEL

Sopir Mini Bus Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

JITOE.com, Baturaja, OKU – Seorang sopir mini bus berinisial AT bin Amr (41) menjadi pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres OKU di Komplek RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu sore (08/07/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku pengedar sabu tersebut dibekuk dan diamankan Satresnarkoba Polres OKU setelah ditemukan membawa, menyimpan sejumlah sabu dalam mobil pick up warna biru yang dikendarainya sewaktu melakukan transaksi sabu di RSS Sriwijaya Baturaja.

“Pelaku AT berhasil Kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,” jelas Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada awak media, Senin pagi (10/07/2023).

Baca Juga:   Sejarawan Palembang Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno

Dari tangan Pelaku AT beralamat Jalan Imam Bonjol, Lorong Jambu, Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur OKU itu, anggota Satresnarkoba Polres OKU menyita barang bukti (BB) sebanyak 9,92 gram narkotika jenis sabu terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip bening.

Adapun rincian barang yang telah diamankan itu yakni, salempang merk Eibe Apparel warna hitam bertuliskan Toko Damai Silver warna pink berisikan narkotika diduga jenis sabu terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dua buah sekop narkotika, satu unit mobil Suzuki Pick Up warna biru No.Pol.9934 LF dan satu unit handphone merk Vivo tipe Y16 warna hitam serta uang Rp250 ribu dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar.

Atas perbuatannya maka Pelaku AT dipersangkakan telah melanggar Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:   Teka-teki Kematian Brigadir J: Dari Tuduhan Pelecehan, Baku Tembak, Hingga CCTV Yang Rusak

Kini Pelaku AT diamankan di Markas Komando Kepolisian Resort OKU untuk diperiksa lebih lanjut dan pengembangan kasusnya, AKP Budi Santoso menutup keterangannya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button