PalembangSUMSEL

Rawan Penyimpangan Dana Bansos, Pemkot Palembang Libatkan Tim Antirasuah

Editor: M. Anton

JITOE – Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menilai tata kelola dana bansos dan hibah baik dari APBD/APBN cukup rawan terjadi penyimpangan, khususnya dalam kondisi saat ini yang semakin mendekati tahun pemilihan umum pada 2023-2024.

Untuk itu pihaknya menilai diperlukan pendampingan dan pelibatan komisi antirasuah dalam tata kelola dana tersebut.

“Jadi pendampingan yang bahkan bisa melibatkan dari tim KPK itu supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang semestinya, dan bisa tepat menyasar kebutuhan masyarakat,” jelasnya Rabu (21/09/2022).

Pendampingan tersebut bernilai guna, bisa menghindarkan para pimpinan organisasi perangkat daerah dari manuver politik yang dapat membuat mereka disorientasi.

“Ini mesti jadi perhatian serius jajaran OPD, jangan sampai ada oknum yang bermain (berpolitik praktis, red.) memanfaatkan momentum, semuanya, harus dijalankan secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Tahun 2024, Pemprov Sumsel Akan  Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Dana bantuan sosial yang dalam waktu dekat segera disalurkan Pemerintah Kota Palembang di antaranya dana kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada seluruh sasaran penerima bantuan, termasuk ojek online (ojol).

Dana itu disiapkan Pemerintah Kota Palembang bersumber dari dana transfer ke daerah berupa DAU dan DBH sebesar dua persen atau total senilai Rp9,8 miliar.

Penyaluran dana bantuan itu dapat segera dilakukan setelah DAU dan DBH-nya masuk ke kas daerah dari pemerintah pusat pada Oktober 2022. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button