Palembang, JITOE.com – Puluhan pengusaha melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel setelah menduga menjadi korban penipuan berkedok kemitraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (19/11/2025).
Laporan tersebut muncul karena kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, sementara pihak yang menawarkan program itu menghilang. Hingga kini ada 25 korban, sebagian besar ibu rumah tangga dan penyedia jasa katering, dengan total kerugian sekitar Rp500 juta.
Kuasa hukum korban, Anton Nurdin, mengungkapkan kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu seorang pria bernama Sutio Putra datang dari Jakarta dan memperkenalkan diri sebagai marketing Mitra Bakul Digital (MBD) sebelum menggelar seminar yang mengundang para korban.
Dalam seminar tersebut, peserta ditawari kesempatan menjadi mitra MBG di Sumsel dengan iming-iming keuntungan. Anton menjelaskan bahwa para ibu-ibu ini diminta menyetors sejumlah uang sebagai syarat bergabung dalam kerja sama program yang diklaim sedang berjalan.
“25 orang korban telah memberikan uang kepada terlapor dengan cara mentransfer ke nomor rekening atas nama terlapor, dengan jumlah total berkisar kurang lebih 500 juta,” jelas Anton.
Setoran yang diwajibkan kepada korban meliputi uang operasional Rp2,6 juta dan biaya pembuatan PT sebesar Rp4,5 juta. Selain itu, masing-masing korban juga diminta membayar Rp30 juta untuk bisa masuk sebagai anggota MBD.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditelaah oleh penyidik. Ia membenarkan terlapor mengaku sebagai marketing MBD saat menggelar seminar yang dihadiri para korban.
Menurut Nandang, dalam pertemuan itu terlapor menawarkan posisi mitra MBG dengan dalih dapat memberikan titik usaha. Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, janji itu tidak pernah ditepati dan terlapor tidak lagi bisa dihubungi.
“Sampai dengan sekarang janji dari para terlapor tidak terpenuhi dan terlapor menghilang,” jelasnya.
Penyidik Polda Sumsel saat ini sedang memeriksa laporan tersebut dan menyiapkan proses lanjutan sesuai ketentuan hukum.(*)












