Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Aturan Baru Solar Subsidi: 4 SPBU di Palembang Ditutup, 14 Lainnya Buka Tengah Malam

×

Aturan Baru Solar Subsidi: 4 SPBU di Palembang Ditutup, 14 Lainnya Buka Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Solar Subsidi: 4 SPBU di Palembang Ditutup, 14 Lainnya Buka Tengah Malam
Ilustrasi kendaraan yang akan mengisi solar antre di SPBU (ist)

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menata distribusi solar subsidi di Palembang melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025. Langkah ini ditempuh setelah antrean panjang di sejumlah SPBU ramai dibicarakan warga dan beredar di media sosial.

SE tersebut juga menegaskan bahwa aturan ini diterapkan karena kemacetan di sejumlah titik sudah cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Evaluasi yang dilakukan Gubernur Herman Deru menyebut ketidakseimbangan antara kebutuhan dan penyaluran, serta padatnya arus kendaraan pada jam siang, menjadi pemicu utama menumpuknya antrean.

Sebanyak empat SPBU tercantum dalam daftar lokasi yang tidak lagi diperbolehkan menyalurkan solar subsidi. Penyaluran di empat titik ini dihentikan sepenuhnya karena dinilai berpotensi menimbulkan antrean di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Keempat SPBU yang masuk kategori larangan total tersebut meliputi:

  • SPBU 24.301.115 Sukarami,
  • SPBU 24.303.118 Basuki Rahmat,
  • SPBU 24.303.126 Alang-Alang Lebar,
  • serta SPBU 24.303.130 Sako Baru.
Baca Juga:   Gabah Banyuasin Tidak Terserap Pemerintah

Pemberlakuan penghentian dimulai sejak SE diterbitkan dan berlaku tanpa pengecualian.

Sementara itu, SPBU lain di Palembang masih diperbolehkan mendistribusikan solar subsidi dengan batasan waktu tertentu. Dalam SE, 14 SPBU hanya diizinkan menyalurkan BBM bersubsidi itu pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Pembatasan jam ini diarahkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di jam sibuk serta membatasi antrean yang selama ini kerap muncul pada wilayah dengan tingkat aktivitas tinggi.

Ke-14 SPBU tersebut di antaranya SPBU Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, Kenten, Sukabangun, Tanjung Barangan, KM 12, KM 5, KM 9, Merdeka, Jalan A Yani, Jalan Residen Abdul Rozak, Demang Lebar Daun, dan Soekarno-Hatta. (Daftar disesuaikan dengan lokasi dalam SE.)

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa pengaturan ini tidak diterapkan kepada seluruh jenis kendaraan. Truk yang mengangkut bahan pokok dan komoditas penting tetap diperbolehkan mengisi solar subsidi di SPBU mana pun, selama sopir membawa dokumen perjalanan resmi.

Baca Juga:   Gubernur HD: Kompetensi yang Bedakan antara Wartawan/Jurnalis dan Media Sosial

Pemprov menambahkan pembatasan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran suplai barang kebutuhan masyarakat. Rantai pasokan pangan diharapkan tetap berjalan, meskipun ada perubahan jadwal pengisian solar subsidi pada sebagian besar SPBU.

Untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan, Pemprov membentuk Tim Terpadu yang berisi unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Tim ini disiapkan untuk memantau kondisi lapangan sekaligus memastikan penerapan SE berlangsung tertib.

Beban operasional sejumlah SPBU sebelumnya sempat mengalami kendala akibat antrean yang memanjang hingga keluar area pengisian. Pemerintah melihat kondisi ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, sehingga diperlukan penataan ulang terhadap jadwal dan titik distribusi solar subsidi di Kota Palembang.(*)

Example 120x600