Palembang, JITOE.com – Ribuan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Sumatera Selatan telah mengantongi status badan hukum, namun sebagian besar di antaranya belum menjalankan aktivitas usaha. Dari total koperasi yang terbentuk, jumlah gerai yang sudah aktif masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan unit yang ada.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 3.258 koperasi Merah Putih telah resmi berdiri di tingkat desa dan kelurahan. Dari angka tersebut, 715 koperasi telah memiliki gerai fisik, sementara yang benar-benar beroperasi baru mencapai 165 unit.
“Operasional mereka menggunakan modal mandiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Amiruddin, Sabtu (17/01/2026).
Ia menyampaikan pembangunan gerai koperasi telah tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Namun, keterbatasan kesiapan operasional membuat ratusan gerai tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Amiruddin, masifnya pembentukan badan hukum koperasi belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sumber daya pendukung. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab lambatnya operasional koperasi Merah Putih di berbagai daerah.
Faktor sumber daya manusia menjadi kendala utama yang dihadapi di lapangan. Pengurus dan pengelola koperasi yang tergolong baru masih membutuhkan peningkatan kapasitas agar mampu menjalankan manajemen koperasi secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita tahu kopdes merah putih ini baru. Jadi kepengurusan dan SDM juga baru, kemudian masalah recuitment anggota hingga keterbatasan permodalan masih menjadi kendala yang dialami,” jelas Amiruddin.
Dalam upaya mendorong percepatan operasional koperasi, pemerintah daerah kini mengarahkan perhatian pada dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Skema pendanaan dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengaktifkan gerai-gerai yang telah dibangun.
Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah fasilitasi akses pinjaman melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan koperasi.(*)












