Palembang, Jitoe.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran. Sanksi tegas akan dikenakan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Chandra, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi termasuk perjalanan mudik.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Selatan yang merujuk pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan, karena itu untuk kepentingan dinas. Pak Gubernur juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut dari KPK agar menjadi perhatian seluruh jajaran,” ujar Edward, Selasa (17/3/2026) seperti yang ditulis detik.
Ia menegaskan, pelanggaran tidak hanya sebatas penggunaan langsung kendaraan dinas untuk mudik, tetapi juga berbagai upaya mengakali aturan, seperti mengganti pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat hitam agar terlihat sebagai kendaraan pribadi.
“Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya akan ada sanksi. Kepastiannya akan ditangani oleh inspektorat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga akan melakukan pengawasan ketat menjelang libur Lebaran untuk memastikan seluruh ASN mematuhi aturan tersebut.
Edward mengimbau seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
“Kami berharap ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)












