Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Polrestabes Palembang Gerebek Gudang BBM Ilegal di Kertapati Amankan 2,8 Ton Solar Oplosan Sumur Bor

JITOE – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal yang diduga akan dioplos, di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (29/04/2023).

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono berhasil menyita total solar 2,8 ton dengan rincian 11 tedmon baby shark ukuran 1100 liter (1,1ton) solar unit minyak olahan dari Sekayu dan 17 tedmond berisi 1700 liter solar murni (1,7 ton).

“Tempat penimbunan itu menampung dua jenis BBM solar, yakni solar murni dan olahan dari sumur. Ini, salah satu modus tindak pidana penimbunan minyak, patut kita duga minyak solar disini akan dioplos kemudian dijual ke industri atau tempat badan usaha mengalami disparitas lebih tinggi. Namun bleaching-nya belum kami temukan,” terang Kapolrestabes.

Baca Juga:   Tambal Sulam 'Jalan Kerupuk' Palembang - Pangkalan Balai Hingga Muara Beliti

Dia menduga minyak murni dibeli di SPBU dan yang olahan atau mentah dari aktivitas ilegal drilling atau sumur bor di Sekayu.”Saat penggerebekan beberapa karyawan yang menjaga gudang kabur,” jelasnya.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat jika lokasi itu menjadi tempat penimbunan minyak solar illegal.

“Tempat tersebut disewakan oleh H Yansori kepada EF selama 4 bulan terakhir dan sekarang dalam proses pencarian,” tutur Kombes Pol Harryo Sugihhartono .

Dari lokasi penggerebekan juga polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari gudang minyak solar ilegal tersebut meliputi 2 mesin pompa, 38 drum kosong, 5 drum berisi solar olahan, 2 tedmon besar kosong, 11 tedmond babytank berisi solar olahan 1100 liter, 17 tedmond babytank berisi solar murni 1700 liter, 1 tedmond babytank kosong, dan 3 selang ukuran 20 meter. (*)

Baca Juga:   Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA Dibuka, Berikut 5 Daftar Instansi Bisa Kamu Targetkan

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button