OKUSUMSEL

Wali Murid MAN 1 OKU Keberatan Pungutan Rp626 ribu,-

Reporter: Reynol Pranata
Editor: uzibae

JITOE – Madrasah Aliyah Negeri 1 OKU (MAN 1 OKU) mendadak jadi buah bibir disebabkan kebijakan pihak sekolah yang dianggap membuat keputusan yang memberatkan orang tua di masa pandemi.

Dikabarkan pihak sekolah MAN 1 OKU meminta uang pungutan kepada siswa sebesar Rp626.000 untuk biaya pembangunan sekolah.

Pak Mat (65), salah seorang wali murid mengeluhkan kebijakan tersebut kepada Jitoe.com.

“Jujur saja Pak, saya sangat keberatan atas keputusan MAN 1 OKU yang memungut uang Rp626ribu itu. Tapi mau bilang apa, nanti anak saya dipersulit -di belakang- saat penerimaan raport,” ungkap Pak Mat.

Dia menceritakan, awalnya para orang tua siswa diharuskan menyumbang dana. “Katanya untuk membangun sarana dan prasarana fisik sekolah. Selain itu juga kelak uang tersebut juga akan digunakan untuk manasik haji dan untuk pembelian hewan korban,” terang Pak Mat dengan nada sedih.

Saat dikonfirmasikan ke MAN 1 OKU terkait informasi ini, sayangnya wartawan Jitoe.com tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah.

“Maaf, Bapak Muslim Arif (kepala Sekolah) lagi sibuk dan tidak dapat dihubungi, begitu juga dengan yang lain. Lagian jika ingin bertemu harus membuat janji terlebih dahulu” kata Ori, staf TU, di kantor MAN 1 OKU, Jl. Imam Bonjol, Baturaja, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga:   Hadiri Sidang Paripurna Terakhir Harnojoyo dan Fitri Minta Subuh Berjamaah dan Goro Jadi Perda

Berdasarkan pantauan, di halaman depan sekolah, terlihat tiang-tiang bangunan berdiri yang diduga adalah bangunan sekolah yang dirobohkan.

Di tempat yang berbeda, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kab. OKU, H. Fahrul Amin, Mpdi, menyatakan, “Mengenai pungutan yang dilakukan pihak MAN 1 OKU sebesar 600 ribuan tersebut. Jujur tadinya kami benar-benar tidak tahu, setelah ramai jadi perbincangan barulah kami tahu.”

“Memang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 membolehkan pihak sekolah melalui komite memungut dana (uang) dari para orang tua salah satunya. Tapi mekanisme dan peruntukannya harus jelas,” jelas Fahrul di ruang kerjanya.

“Andaikan kami dikasih tahu yakinlah kami pihak Kemenag tidak akan menyetujui hal tersebut, apa lagi saat ini dampak Covid-19 sangat memukul pendapatan orang tua para siswa tersebut.”

Hal sedikit berbeda disampaikan anggota DPRD OKU, Naproni, ST., saat dimintai komentar.

“Menurut aku, itu sudah melanggar dan harus dicabut keputusan tersebut. Andai mau sumbangan jangan ditentukan nilainya, kasih masing-masing orang tua siswa amplop kosong, terserah mereka mau nyumbang berapa, tergantung kemampuan masing-masing. Juga uang dari hasil sumbangan jangan untuk membangun, ‘kan ada pemerintah. Pakai dana pemerintah,” ungkap Naproni.

Baca Juga:   Tampilan Baru Monpera Palembang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Baturaja (KEJARI), Variska A. Kordiansya SH. MH., di ruang kerjanya menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait pungutan MAN 1 OKU kepada para murid.

“Memang sayup-sayup sudah terdengar soal pungutan tersebut yang katanya uangnya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang bersangkutan. Saya hubungi pihak Kemenag Kab. OKU langsung dengan kontaknya Pak Ishak Putih, tapi beliau tidak merespon,” ucap Kasie Intelijen ini dengan santai diamini Staf Intelijen Kejari, Hendri SH. MH.

Soal bangunan Hendri berpendapat , “Menurut kacamata saya dari perspektif hukum, menghancurkan aset yang sudah ada seperti masjid dan atau lain sebagainya itu harus ada dasarnya. Ada izinnya. Tidak bisa seenaknya begitu saja, karena itu kan ada nilai ekonominya. Yang jelas, ini masukan buat kami dan akan kami pelajari,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button