PalembangSUMSEL

Penambahan PJU Tak Resmi berdampak Pembekakan Tagihan

JITOE.com, Palembang – Terkait pemberitaan yang beredar tentang Pemerintah Kota Palembang wajib membayar Denda Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atas Penerangan Jalan Umum, ditanggapi oleh Kepala Dinas (Perkimtan) Kota Palembang, HM. Affan Prapanca Mahali.

Menurut Affan, pembayaran untuk kelebihan Pemakaian Daya Listrik sebagai Lampu Penerangan jalan umum pelayanan masyarakat dibayarkan berdasarkan tagihan dari PT PLN.

Diakuinya, permasalahan yang terjadi dilapang sering ditemukannya adanya penambahan lampu penerangan jalan umum di pemukiman warga diluar titik lampu yang ditentukan oleh pihak dinas. Hal semacam ini yang membuat pembengkakan tagihan PLN ke Pemkot. Katanya.

“Tentu terhadap adanya penambahan jalur lampu penerangan di luar yang kami tentukan, selain pembekakan anggaran harus dibayarkan, juga berdampak terjadinya switc handle (MCB) jalur lampu itu anjlok (terputus) karena over beban,” tutur Affan.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Dukung Program Kementerian ATR/BPN Percepatan Reforma Agraria

“Terhadap persoalan ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan kontrol cek pada setiap sentral jalur lampu penerangan jalan umum oleh petugasnya,” lanjutnya.

Soal adanya petugas yang lalai dalam menjalankan tugas terkait pelaksanaan dan pengawasan terhadap persoalan lampu penerangan tersebut , menurut Affan, sudah dilakukan pembinaan dan teguran secara berjenjang dan beringkat.

“Inshaa Allah kedepan dapat diminimalkan kesalahan prosedur dalam pelayanan.”

Keterbatasan SDM yang ada, menurut Affan, juga menjadi persoalan dalam pemeliharaan LPJU. Karena (SDM) Satgas pemeliharaan jalan umum (PJU) memang saat ini terbatas jumlahnya.

Baca Juga:   Bersih-bersih Sungai Musi, Jauhkan dari Pencemaran

“Paling tidak SDM Satgas PJU kita sedikitnya 100 orang. Agar pelaksanaan pada pemeliharaan dan pengawasan dapat lebih maksimal,” katanya

Dan kami juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penyambungan penyambungan penerangan jalan umum sendiri. Pesan Affan.

Untuk saat ini sudah dibuat MoU dan kerja sama dengan PT PLN terkait mekanisme dan tata cara pelayanan PJU.
Sementara soal atensi BPK, pihaknya sudah membuat rencana aksi dan sudah mulai dilaksanakan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button