EkonomiNasional

Perusahaan Yang Nekat Eksport Batubara Bisa Dicabut Izin Usaha

Editor: Pudiyaka

JITOE – Kementerian ESDM, BUMN dan PLN diminta untuk mencari solusi terbaik dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, kebutuhan domestik baik untuk PLN maupun untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Presiden Jokowi secara virtual, Senin (3/01/2022) mengancam pelaku usaha pertambangan batubara akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan tetap mengekspor batubara. Bahkan Presiden mengatakan izin usaha bisa dicabut bila masih melanggar ketentuan Dometic Market Obligation (DMO).

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumberdaya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945”, jelas Jokowi.

Baca Juga:   Gempa Magnitudo 5,8 Mengguncang Mamuju, Sulawesi Barat

Pasal tersebut di atas menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk kebutuhan PLN dan industri dalam negeri “

Kepala Negara mempertegas kembali dengan mengatakan bahwa sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kepala Negara sampai menyatakan, “Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.”

Baca Juga:   Kerahkan Alat Eskavator KAI Percepat Normalisasi Rel Amblas di Jalur Gilas-Sepancar

Lebih lanjut Jokowi menegaskan, perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi,

“Bila perlu jangan cuma tidak dapat izin ekspor, tetapi juga dicabut izin usahanya,” perintahnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button