Jitoepedia

Nih, Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk jaminan sosial yang menyediakan uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti yang diketahui bahwa sistem jaminan sosial nasional berdasarkan UU No.40 tahun 2004 maka ditetapkan bahwa jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Berdasarkan UU.No.11 tahun 2020, jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk peserta yang telah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu, peserta harus secara rutin membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Peserta JKP tidak hanya mendapatkan bantuan uang tunai bulanan selama 6 bulan, tetapi juga mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir untuk membantu mereka kembali ke dunia kerja.

Bagaimana cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

1. Pelaporan PHK

Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan):

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan melaporkan perusahaan di SIPP online di https://siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Melapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota.
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK.
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP online.
  • Perusahaan melaporkan PHK melalui portal SiapKerja.
Baca Juga:   10 Buah yang Bisa Menambah Darah

Bagi Peserta:

  • Melakukan aktivasi akun SiapKerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja.
  • Melapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, jika perusahaan belum melaporkan PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh perusahaan, tetapi jika belum dilaporkan, peserta yang ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK sendiri.

2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  • Mengunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  • Memilih menu “Ajukan Klaim”.
  • Melengkapi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja.
  • Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima pemberitahuan melalui email bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
  • Setelah selesai, dana klaim JKP akan masuk ke rekening peserta.
Baca Juga:   Apa Itu Purposive Sampling?

3. Pengajuan Klaim Bulan Kedua sampai Keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja.
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SiapKerja.
  • Mengikuti sesi konseling.
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja pada periode bulan ke-2 hingga 5, dengan persentase kehadiran minimal 80%.
  • Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening peserta. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button