SUMSEL

Satpol PP Palembang Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

JITOE.com, Palembang – Satpol PP kota Palembang, Sumatera Selatan, membersihkan lebih dari 1.000 alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif yang tersebar di berbagai kawasan seperti Jalan Kol Burlian, Jalan Nurdin Panji, Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapt Rivai, Jalan Merdeka, dan Jalan Gub Bastari.

“Sejak awal dimulainya masa kampanye kami telah menertibkan sebanyak sekitar 1.300 alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan oleh para tim pemenangan maupun caleg di Kota Palembang,” ujar Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi dilansir dari Antara, Jumat (05/01/2023).

Baca Juga:   RSUD Siti Fatimah Bakal Jadi Pusat Rujukan Penyakit Prioritas

Meskipun penertiban telah dilakukan, bahkan sejak Juni 2023, totalnya mencapai 3.000 APK liar yang sudah ditertibkan.

Satpol PP Kota Palembang menyatakan bahwa penertiban APK di kota ini akan terus dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu.

Sebelumnya, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang, Hery Andriani, menjelaskan bahwa penertiban APK tersebut merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 dan peraturan KPU.

“Semuanya kami pangkas di titik – titik yang melanggar ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan setiap hari secara bertahap karena keterbatasan personel.

Baca Juga:   Antisipasi Laka dan Kemacetan, SatLantas Polres OKU Tambal Jalan Berlubang

“Setiap hari kami tertibkan dengan rute yang berbeda – beda,” katanya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button