Politik

Maksimal Rp100 Ribu, Peserta Pemilu 2024 Boleh Bagi-bagi Barang

JITOE.com – Calon presiden, wakil presiden, dan peserta Pemilu 2024 diperbolehkan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat. Aturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, yang mencakup berbagai jenis barang.

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat memiliki batasan nominal maksimal sebesar Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Akan tetapi, bahan kampanye diluar dari regulasi tersebut tidak diperbolehkan, misal beras, minyak sayur, atau uang.

Berikut adalah jenis-jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarluaskan kepada masyarakat selama masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023:

  1. Selebaran
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster
  5. Stiker
  6. Pakaian
  7. Penutup kepala
  8. Alat minum/makan
  9. Kalender
  10. Kartu nama
  11. Pin
  12. Alat tulis
  13. Atribut kampanye lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:   MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,” mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).

SIlahkan baca PKPU No. 15 Tahun 2023 lebih lengkap di sini ==> https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu015.pdf

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button