Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia Sampai Keppres IKN Terbit

JITOE.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia hingga terjadi pemindahan resmi ke Ibukota Negara (IKN) sesuai Undang-Undang IKN Pasal 39.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis (07/03/2024).

Dia menekankan bahwa timing penerbitan Keppres sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.

Dini juga menyampaikan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu persetujuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

Menyikapi aturan terkait, Dini menjelaskan bahwa Pasal 41 Undang-Undang IKN mengatur pencabutan beberapa pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta seiring dengan Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Hal ini tidak mencakup seluruh UU DKI Jakarta.

Baca Juga:   Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel, Ini Dia Daftarnya

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” imbuh Dini.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur timing yang tepat agar jarak waktu antara penerbitan Keppres IKN dan RUU DKJ tidak terlalu jauh, sehingga segala proses berjalan dengan lancar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button