Politik

Ini Dia Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024

JITOE.com, Jakarta – Pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya satu bulan setelah pemungutan suara.

Saat ini, rekapitulasi perhitungan suara masih berlangsung, dan data terbaru per 26 Februari 2024 menunjukkan perolehan suara real count mencapai 77,07 persen.

Proses rekapitulasi KPU akan terus berlanjut hingga mencapai 100 persen data hasil hitung suara. Jadwal rekapitulasi ini dimulai pada 15 Februari 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, penetapan hasil Pilpres akan dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga:   Pemerintah Serahkan Dana Bantuan Parpol Senilai Rp27 Miliar ke PDIP

Sesuai dengan jadwal rekapitulasi, perkiraan tanggal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 adalah sebagai berikut:

  • Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal pengumuman hasil Pileg DPR 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal pengumuman hasil Pileg DPD 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: Paling lambat 10 Maret 2024
  • Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: Paling lambat 5 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Baca Juga:   Pemilu 2024, KPU Palembang Butuh 321 Panitia Pemungutan Suara

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan hasil dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota DPR, DPD terpilih dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

KPU menyediakan situs resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/ untuk memantau hasil hitung suara Pemilu 2024 secara langsung, menjaga transparansi proses pemilihan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button