Budaya

Dekranasda Sumsel Daftarkan 150 Motif Songket ke Kemenkumham

Editor: M. Anton

JITOE – Guna menglindungi kekhasan seni-budaya khas Sumatera Selatan serta mencegah adanya klaim atau pembajakan dari negara lain, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Selatan mendaftarkan sebanyak 150 motif kain songket ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai warisan budaya dan kekayaan intelektual komunal (KEK).

Ketua Dekranasda Sumsel Febrita Lustia, menyatakan pengakuan secara hukum ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, serta mencegah adanya klaim atau pembajakan dari pihak lain.

Saat ini jumlah motif songket Palembang yang sudah terdaftar di Kemenkumham ada 22 jenis motf, antara lain motif limar beranti, bungo intan, lepus pulis, dan nampan perak.

Selain itu, menurut istri Gubernur Herman Deru itu, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kain songket dan juga jumlah penenun, Dekranasda Sumsel memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada perajin tenun.

“Kami telah menerima bantuan 65 unit alat tenun dari Dekranasda pusat, sebelum disalurkan kami memberikan Bimtek kepada perajin tenun selama 30 hari, saat ini juga masih kurang penenun dari kalangan anak muda dikarenakan pembuatannya yang susah,” ujarnya.

Baca Juga:   Lift di Jembatan Ampera Dipastikan Tak Jadi Beban, TACB: Kaji Secara Akademisi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dalam keterangan terpisah, menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan mencatat memiliki 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Seluruh sertifikat telah kami serahkan kepada masing-masing kepala daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang pada 23 September 2022,” katanya.

Sebanyak tiga sertifikat KIK juga telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru. Tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.

Baca Juga:   Sejarawan Palembang Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno

Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kemudian Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi. Surat Ulu biasanya ditulis di atas bahan kulit kayu atau khas dan gelondongan bambu. Di Surat Ulu masyarakat mengungkapkan banyak hal. Di antaranya Silsilah Keluarga, Ajaran Agama Islam, Hukum Adat, Rukun Haji, Pengobatan, ataupun ramalan tentang sifat dan nasib manusia.

Terakhir pempek yang merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Palembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat di luar daerah. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button