Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Warga RT.22 Sukabangun Protes Rencana Pembangunan Townhouse

JITOE.com, Palembang – Rencana pembangunan Gedung Townhouse di wilayah RT 22 RW 03, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang mendapat protes warga setempat.

Pasalnya menurut warga, pengembang yang membangun gedung tersebut diduga belum memiliki persyaratan administrasi dan teknis dari Pemerintah Kota Palembang.

“Kami warga khawatir bila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa melalui perencanaan dengan ketentuan perizinan dan pengendalian dampak lingkungan akan berdampak terhadap resiko kebanjiran di wilayah RT 22 dan sekitarnya,” kata Kurnawi, tokoh masyarakat Kelurahan Sukabangun kepada awak media (30/08/2023).

Karena, kata Kurnawi, rencana Townhouse akan dibangun sebanyak 18 Unit bertingkat dan akan ada penimbunan di lahan yang akan dibangun tersebut.

Baca Juga:   Pj Sekda Palembang Bersama BNN Tes Urine Pegawai Disdukcapil, Tegakkan Disiplin Pegawai

“Selama ini lokasi tersebut bila musim hujan sering kebanjiran. Sementara akan ada penimbunan yang akan dilakukan pengembang. Tentu dengan adanya pembangunan itu resiko kebanjiran akan semakin menjadi,” papar Kurnawi.

“Makanya kami warga RT 22 menolak keras berdirinya gedung Townhouse itu kalau pihak pengembang tidak memiliki persyaratan yang lengkap dengan memperhatikan Amdal dan dampak dari berdirinya gedung Townhouse tersebut dan tidak memperdulikan bagi kepentingan warga lama RT 22,” kata Kurnawi yang merupakan penduduk lama di Sukabangun ini.

Penampakan lokasi pembangunan gedung townhouse di wilayah RT 22, kel Sukabangun, Palembang | Dok. JITOE

Senada dikatakan Jamaluddin, SH, yang juga warga RT 22 mengatakan, bila pengembang sudah melengkapi persyaratan selanjutnya pihak warga bisa diajak dialog.

Baca Juga:   Pengikut Raja Adil Ditangkap Usai Live di Medsos Wajibkan Sujud di Makam

“Tentu kami warga RT 22 bersedia diajak berdialog bila Pengembang telah memiliki kelengkapan persyaratan pendirian bangunan gedung. Keinginan kami berdialog ingin kesepakatan bersama antara pemilik gedung Townhouse bersama Pengembang dengan seluruh warga RT 22,” kata Jamaluddin.

“Diantara kesepakatan yang kami inginkan, konpensasi resiko banjir dari pemilik gedung dan pengembang,” tegas Jamaluddin

“Untuk itu kami berharap pengembang atau depelover yang membangun terlebih dahulu melengkapi persyaratan pendirian bangunan gedung yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang,” Kurnawi menambahkan.(*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button