BanyuasinMuara EnimOKUPalembangSUMSEL

BPOM Sita 7.536 Produk Kosmetik Ilegal yang Tersebar 4 Kabupaten/ Kota di Sumsel

Editor: M. Anton

JITOE – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita 7.536 produk kosmetik ilegal berbahaya dan tanpa izin edar. Barang ilegal itu disita dari sejumlah toko kosmetik dan sarana perlengkapan kecantikan yang tersebar di empat kabupaten/ kota di Sumatra Selatan yakni Palembang, OKU, Muara Enim, dan Banyuasin.

Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, barang sitaan tersebut hasil penertiban dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022.
“Ada ribuan kosmetik ilegal yang disita dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih Rp198 juta. Semuanya didapatkan dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Zulkifli, Kamis (4/8/2022).

Ribuan kosmetik tersebut ditemukan dan disita dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten maupun Kota di Sumsel. Daerah paling banyak berasal dari Palembang dengan total harga kosmetik ditaksir mencapai Rp198 juta lebih.

Baca Juga:   Ketua PWI Sayangkan Wartawan Ingin Konfirmasi Berita di BBPJN Harus Buat proposal

“Saat melakukan penertiban kosmetik ilegal ini, kami berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol PP. Aksi penertiban di Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin,” kata dia.

Selain tidak mendapatkan izin edar dari BBPOM Palembang, semua komsetik yang disita itu mengandung zat kimia dan merkuri serta sudah tidak layak pakai alias kedaluwarsa.

“Untuk produk tanpa izin edar yakni cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik,” jelasnya.

Sedangkan produk yang mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.

Baca Juga:   Jamin Masyarakat Dapat Pasokan Beras, Pemkot Palembang Gelar Operasi Beras Murah Jelang Nataru

“Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis, dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, ” ungkap dia.

Zulkifli menambahkan, produk-produk ilegal tersebut mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.

“Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk diperiksa mengenai asal produk tersebut,” tandas dia. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button