Hukum & HAM

Beda Wilayah Hukum dan Sopan dalam Persidangan, Warnai Kasus Pidana Menduduki Lahan Hutan di Muba

Reporter: Henry Simamora
Editor: M. Anton

JITOE – Sidang lanjutan Terdakwa I Sunardi (51) dan Terdakwa II Nurmal (60) yang terjerat dalam kasus tindak pidana dalam menduduki lahan kawasan hutan secara tidak sah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Kamis (03/10/2022).

Di hadapan majelis hakim Edi Saputra Falawi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan secara virtual, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pembelaan untuk masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, ternyata kasus tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin, bukan di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin seperti didakwakan dan dituntut JPU. Sementara Jaksa tidak dapat membuktikan tempat peristiwa tindak pidana di hadapan Majelis Hakim.

Kuasa hukum terdakwa Nurmal, yakni Sumondang Simangunsong SH MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Topan-RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara-RI Jakarta) menyimpulkan, JPU dalam perkara ini telah salah dalam dakwaan dan tuntutannya. Oleh karenanya Sumondang meminta kepada majelis hakim agar menghentikan dan membebaskan Terdakwa II Nurmal dari dakwaan dan tuntutan.

Sementara kuasa hukum Terdakwa I Sunardi, yakni Febri Susanti dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bimasakti mengatakan, dalam pledoi pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Sunardi, dengan alasan karena Terdakwa I Sunardi masih bisa untuk disadari.

Baca Juga:   Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang

“Terdakwa I juga menyelesali perbuatannya, sopan dalam persidangan. Dengan itu kami sekali lagi memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan atau hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Susanti saat diwawancarai seusai pesidangan.

Dikatakan Susanti, awal mula kejadian bermula pada bulan April 2022, terdakwa Sunardi mendapatkan perintah dari saudara Terdakwa Nurmal untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi mangsang di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Nah di dalam surat perintah itu, Terdakwa I ini mendapatkan perjanjian mengenai upah pada saat pembukaan lahan nanti. Namun pada faktanya, Terdakwa I belum mendapatkan upah sama sekali, serta Terdakwa II menjanjikan lahan tersebut tidak ada permasalahan, dia menjamin semuanya. Tapi faktanya lahan itu termasuk lahan produksi,” terang dia.

Baca Juga:   Deru Surati Mendikbudristek Soal Mahasiswi Korban Pelecehan di Kampus Unsri

Dari pernyataan kedua kuasa hukum, terjadi perbedaan nota pembelaan. Kuasa hukum Terdakwa I Sunardi memohon agar majelis meringankan hukuman, sementara kuasa hukum Terdakwa II Nurmal memohon kebebasan hukuman karena JPU salah dalam mendakwa.

Perlu diiketahui, Terdakwa Sunardi merupakan operator alat berat yang notabene alat yang digunakan tersebut adalah milik dinas pertanian Musi Banyuasin. Sedangkan Terdakwa Nurmal merupakan perwakilan masyarakat pemilik lahan. Nurmal menggunakan jasa operator Sunardi dengan cara upah jasa operator digantikan dengan lahan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Nenny Karmila SH MH menuntut terdakwa Sunardi dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, dan Terdakwa Nurmal dituntut selama 2 tahun 3 bulan penjara, serta membayar denda masing-masing Rp10 juta dan Rp15 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button