Home Hukum & HAM 11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

by
11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

Editor: M. Anton

JITOE – Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi kepada 11.275 narapidana. Di antaranya 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.

“Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022).

Menurut Pudjiono pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

“Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan,” kata Pudjiono.

Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik. (*)

Baca Berita Jitoe Lainnya

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

Kanal Syahfazi

TENTANG KAMI

Jitoe.com merupakan portal berita online | jaringan informasi aktual dan objektif

J2 CHANNEL

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by Jitoe