Hukum & HAM

11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

Editor: M. Anton

JITOE – Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi kepada 11.275 narapidana. Di antaranya 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.

“Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022).

Menurut Pudjiono pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Baca Juga:   IRT Jadi Bandar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

“Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan,” kata Pudjiono.

Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button