PalembangSUMSEL

ASN Palembang Dapat Kenaikan Gaji 8% Proses Pencairan Dimulai Februari

JITOE.com, Palembang – Kabar baik bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Palembang, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Proses pencairan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah berlangsung.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengkonfirmasi hal ini pada Jumat (02/02/2024), menyatakan bahwa kenaikan gaji 8 persen akan dibayarkan mulai 1 Januari 2024.

Pembayaran untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dilakukan pertengahan Februari, termasuk pembayaran rapel kenaikan sekaligus. Gaji Maret dan seterusnya akan disesuaikan dengan nominal baru setelah kenaikan 8 persen.

Baca Juga:   Inilah Prasasti Kedukan Bukit, Rujukan Hari Lahir Kota Palembang 17 Juni

“Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan kita mulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus,” kata Ratu Dewa.

Keputusan kenaikan gaji telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 untuk gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 untuk gaji PPPK. Pemkot Palembang memiliki total 13.260 ASN, terdiri dari 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.

Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disiapkan, dengan pembayaran bulanan sebesar 57,2 Milyar, naik dari sebelumnya 53,6 Milyar atau meningkat sebesar 3,6 Milyar.

Baca Juga:   Permohonan Hak Cipta di Sumsel Terus Meningkat

Ratu Dewa menegaskan bahwa kenaikan ini menjadi kabar gembira dan penambah semangat kerja bagi ASN di Pemkot Palembang.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button