Politik

Aparat Tak Netral di Pemilu 2024? Laporkan ke Sini!

JITOE.com – Presiden Jokowi menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), harus tetap netral dalam Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam wawancara di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada 7 Februari 2024.

Menurutnya, semua pihak harus berkomitmen menjaga keberlangsungan Pemilu dengan damai, jujur, dan adil, serta menghormati hasil pemilihan. Jokowi juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam membangun Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul menyusul kritik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri terkait netralitas TNI-Polri. Megawati menyampaikan kritik ini dalam konteks adanya intimidasi terhadap pendukung pasangan calon Ganjar Pranowo – Mahfud Md yang diusung PDIP dalam Pilpres 2024.

Cara Laporkan Aparat yang Tak Netral

Bagi warga yang ingin melaporkan aparat yang dianggap tidak netral dalam Pemilu, dapat menggunakan situs web Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui lapor.kasn.go.id. Ada dua cara pelaporan yang dapat dilakukan.

1. Melaporkan pengaduan terlebih dahulu, kemudian mendaftar

Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik “Lapor Sekarang” pada beranda tautan lapor.kasn.go.id;
  • Pilih jenis dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan (Sistem Merit/Netralitas/Kode Etik dan Kode Perilaku);
  • Ketik laporan anda dengan informasi kronologis kejadian, waktu, tempat, dan siapa saja pihak yang terlibat pada pengaduan anda;
  • Pilih Instansi Pemerintah Terlapor;
  • Pilih tanggal kejadian;
  • Ketik Nama Terlapor dan NIP Terlapor (khusus untuk pengaduan dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik dan Kode Perilaku);
  • Centang opsi “Menyatakan Laporan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum”;
  • Pilih opsi “Daftar” pada pop up notifikasi dan melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan email -anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala).
Baca Juga:   AHY Cawapres Tak Lagi Jadi Syarat Demokrat Gabung di Koalisi Baru

2. Melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan melaporkan pengaduan kemudian.

Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik “Daftar” yang terletak di kanan atas layer tautan lapor.kasn.go.id;
  • Melakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang anda miliki (pastikan alamat e-mail anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala);
  • Melakukan proses pengaduan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada poin 1.

Langkah-langkah ini dapat membantu mengawasi dan memastikan netralitas aparat atau ASN selama proses pemilihan, mulai dari periode sebelum pencoblosan hingga sesudahnya pada Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024.(*)

Baca Juga:   Ini Dia Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button