NasionalPolitik

Tahun Politik: Ingat Pasal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Negara

JITOE – Tahun 2023 adalah tahun politik. Seluruh partai dan calon peserta pemilu bekerja semaksimal mungkin agar dapat lolos ambang batas Parlemen Pemilu 2024, juga berharap dapat menghantar calon presiden yang didukungnya untuk memenangi kontestasi Pilpres 2024

Namun untuk kepentingan kampanye, baik partai maupun peserta Pemilu dilarang keras menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:   Kemenag Usulkan Ubah 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.

Baca Juga:   Jokowi Keluarkan Surat Larangan Buka Bersama

Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.

“Dan denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button