Hukum & HAM

Alex Segera Disidang Kasus Masjid Sriwijaya

Editor: Uzibae

JITOE.com – Kasus korupsi berjamaah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memasuki fase selanjutnya. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang amat memalukan ini, segera disidang.

Kepastian itu dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan, disebutkan berkas perkara Alex Noerdin sudah lengkap. “Berkas tersangka Alex Noerdin dinyatakan lengkap sejak Senen 13 Desember,” kata Radyan seperti dikutip dari Antara Sabtu 18 Desember.

Menurutnya, penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk segera disidang dalam waktu dekat.

Baca Juga:   Cinta Segi Tiga Bawa Maut

Mitra Alex yaitu lima tersangka lainnya juga dinyatakan sudah lengkap dan segera disidangkan yaitu Akhmad Najib, Laonma L Tobing, Mudai Madang, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” tambah Radyan.

Alex Noerdin dianggap paling bertanggung jawab atas penyimpangan pembangunan Masjid Sriwjaya. Gubernur Sumsel dua priode ini, disangkakan menerima kucuran Rp 2,643 Miliar dari dana pembangunan masjid yang disebutkan setiap tahun memberi instruksi pencairan dana sebesar Rp 100 miliar kepada Kepala BPKAD yang dijabat Laonma L Tobing. [*]

Baca Juga:   Tiba di Rutan Pakjo, 10 Terdakwa Anggota DPRD Disambut Haru Keluarga

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button