Hukum & HAMNasional

Yuk Dicek, Apakah Provinsi Kamu Telah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

JITOE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan.

Saat ini ada 23 provinsi yang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Sedangkan penghapusan pajak progresif kendaraan sudah dilakukan di 10 provinsi.


Beriut Daftar 23 Provisi yang sudah menghapus BBNKB 2:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa Barat
  9. Banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Barat
Baca Juga:   Persentase Penduduk Miskin Paling Tinggi di Provinsi Papua

Provinsi yang sudah menghapus pajak progresif kendaraan:

  1. Aceh
  2. Sumatra Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Tengah
  6. Kalimantan Timur
  7. Gorontalo
  8. Sulawesi Selatan
  9. Maluku
  10. Papua Barat (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button