PalembangSUMSEL

Wawako Palembang Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

JITOE – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda memastikan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah yang dijual peternak dan pedagang di daerah ini dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Berdasarkan hasil pengecekan tim Dinas Peternakan Palembang ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing, belum ditemukan satupun hewan untuk kurban yang terindikasi terjangkit PMK,” kata Fitrianti di Palembang, Rabu (22/06/2022).

Meskipun belum ditemukan hewan untuk kurban terjangkit PMK di pasaran, pihaknya terus berupaya mengingatkan warga agar teliti saat membeli sapi atau kambing.

“Warga kota pempek ini agar teliti saat membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 untuk mengantisipasi menyembelih hewan kurban terjangkit PMK atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga:   Pj Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang Bahas Kamtibmas di kawasan BKB dan Kambang Iwak

Dalam kondisi adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kata dia, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat seperti sehat dan tidak cacat. Jika tidak teliti dikhawatirkan hewan kurban seperti kambing dan sapi yang dibeli tidak memenuhi syarat tersebut.

“Sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal,” katanya.

Untuk mencegah diperjualbelikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat atau syariat Islam, pihaknya mendorong tim pemantau hewan kurban untuk lebih gencar melakukan pemeriksaan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban mendekati Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga:   Sekda Kota Palembang Serahkan Piala KOINYANLIK ke 10 OPD, dan Minta Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia mengatakan sapi dan kambing yang dijual untuk kurban harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas dan yang dinilai sehat dan layak untuk kurban diberikan surat keterangan sehat.

“Jika warga menemukan hewan yang dijual di pasaran tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan tim pemantau kesehatan hewan kurban Pemkot Palembang,” kata Fitrianti.

Antara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button