Ekonomi

Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Klaim BPJamsostek di Sumsel Senilai Rp1,1 Triliun

JITOE – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan uang santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp1,1 triliun untuk penerima manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Selatan.

Uang santunan tersebut adalah total dari 75 ribu lebih klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di Sumatera Selatan selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar.

Santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat beasiswa pendidikan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menyatakan bahwa kehadiran Wapres tersebut merupakan bukti kepedulian negara paa kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJAMSOSTEK.

“Kami berterima kasih atas kesediaan Bapak Wapres yang telah hadir dan menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris peserta. Tentu ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,” kata Eko.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah

Eko menjelaskan selama periode satu tahun kebelakang BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total Rp5,1 miliar di Sumsel.

Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan.

Hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja penerima upah dan 5 persen untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).

Namun pihaknya optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Harga Cabai Pengaruhi Inflasi di Sumsel

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, sehingga penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” katanya. (*)

ANTARA
Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button