Palembang, JITOE.com – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar terhadap kendaraan relawan pembawa bantuan kemanusiaan dari Banten menuju Aceh viral di media sosial.
Rekaman tersebut diunggah akun Instagram @sumsel.keras dan memperlihatkan sebuah kendaraan minibus dihentikan petugas berseragam di kawasan depan Terminal Karya Jaya, Palembang.
Dalam video itu, perekam menyebut kendaraan relawan diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu agar dapat melanjutkan perjalanan. Petugas disebut menghentikan kendaraan di jalan dan mengarahkan sopir menuju warung di sekitar terminal.
Perekam juga menjelaskan rombongan telah menyampaikan tujuan kemanusiaan perjalanan serta mengklaim dokumen kendaraan lengkap, namun tetap mengalami hambatan saat melintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi kendaraan tersebut diketahui bernama Rizki Nur Habibi. Ia membenarkan peristiwa yang terjadi saat rombongan relawan tiba di Palembang.
Rizki menjelaskan perjalanan dimulai dari Banten pada Selasa (06/01/2026) dan sampai di Palembang keesokan harinya. Saat melintas di depan Terminal Karya Jaya, kendaraan mereka dihentikan untuk pemeriksaan surat-surat.
Ia mengakui dokumen fisik uji KIR tidak dibawa, meskipun surat lain seperti STNK dan SIM dapat ditunjukkan. Kondisi tersebut disebut menjadi dasar permintaan uang jalan oleh petugas.
Menurut Rizki, rombongan awalnya hanya memberikan Rp50 ribu. Namun petugas kembali meminta tambahan hingga mencapai Rp150 ribu dengan alasan keamanan perjalanan.
Dalam video yang beredar, terdengar percakapan saat uang tambahan diberikan, disertai pernyataan bernada santai dari seseorang di lokasi kejadian. Tayangan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik.
“Kami sudah jelaskan ini bantuan untuk Aceh, dokumen sudah jelas dan lengkap, tapi masih saja dipersulit,” ujar perekam dalam video tersebut.
Menanggapi video viral itu, Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Prianto menyatakan petugas yang terlihat dalam video bukan berasal dari Dishub Palembang.
“Petugas itu bukan Dishub Palembang. Kami hanya mengarahkan kendaraan untuk transit karena belum masuk jam operasional kota,” kata Agus.
Ia menyebut petugas tersebut merupakan anggota Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan. Agus juga menjelaskan Dishub Palembang hanya melakukan pengaturan kendaraan agar melakukan transit karena belum memasuki jam operasional kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumatera Selatan John Lee mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga petugas yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendalami kasus tersebut, sejauh ini belum ada bukti konkret yang secara jelas memperlihatkan petugas menerima uang,” terang John Lee.
Ia juga membantah narasi bahwa petugas menerima uang Rp50 ribu sebagaimana yang terdengar dalam video. Menurutnya, sosok berbaju oranye yang terlihat menerima uang bukan merupakan petugas BPTD.
Berdasarkan klarifikasi awal, John Lee menjelaskan kendaraan tersebut tidak dilengkapi tanda sebagai angkutan bantuan kemanusiaan serta tidak dapat menunjukkan bukti uji KIR saat pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa kendaraan pembawa bantuan tetap wajib mematuhi ketentuan keselamatan lalu lintas, termasuk kelengkapan uji KIR.
Lebih lanjut, John Lee menyampaikan jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar, BPTD akan menempuh langkah hukum.(*)












