Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAMSUMSEL

Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

×

Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp9,5 Miliar
Foto: Kejari OKI

OKI, JITOE.com – Kerugian negara senilai lebih dari Rp9,5 miliar terungkap dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI). Dana tersebut berasal dari program KUR di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Dalam perkara ini, Kejari OKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (08/01/2026). Ketiganya masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat Sekretaris perusahaan tersebut, serta SN yang bertugas sebagai Micro Relationship Manager bank BUMN KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.

Baca Juga:   Upayakan Nasib 5400 Honorer, Pemkot Palembang Bakal Kirim Surat ke Kemenpan RB

Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR yang diperuntukkan bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Berdasarkan hasil audit, penyaluran kredit tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, menyampaikan penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan hingga realisasi kredit. Skema tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang seharusnya ditujukan untuk mendukung ekonomi masyarakat.

“Jadi dana yang seharusnya menjadi stimulus bagi ekonomi kerakyatan malah diselewengkan melalui skema pembiayaan fiktif dan manipulasi dokumen administrasi,” ujar Sumantri, Jumat (09/01/2026).

Baca Juga:   Tol di Jawa dan Sumatera Berikan Diskon Lebaran, Catat Hari dan Jamnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Example 120x600