Internasional

Ukraina Sah-kan RUU Pembatasan Media, Larang Beritakan Hal Positif Tentang Rusia

Editor: M. Anton

JITOE – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky resmi menanda-tangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang tentang pembatasan media massa, di antaranya larangan meliput berita tentang Rusia dalam sisi positif, Kamis (29/12/2022).

Dengan adanya undang-undang baru, regulator media Ukrainia dapat menjatuhkan denda pada semua jenis media serta memberikan bagai jenis peringatan wajib.

Nantinya, Dewan Nasional bidang Penyiaran Televisi dan Radio Ukraina juga bisa mencabut izin media cetak serta menutup website pemberitaan jika terbukti media tersebut mewartakan materi-materi yang dilarang dan menolak menghapusnya (take down).

Dewan Nasional bidang Penyiaran Televisi dan Radio menyebut undang-undang itu sangat memperkuat regulator media di Ukraina. Separuh dari anggota Dewan Nasional bidang Penyiaran Televisi dan Radio ditunjuk langsung oleh Presiden Ukraina dan sisanya ditunjuk oleh parlemen Ukraina atau yang dinamai Verkhovna Rada.

Aturan yang baru juga mendalami ranah media online, yang masih belum punya aturan hukum di Ukraina. Versi akhir RUU tersebut masih belum menjadi kewajiban untuk mendaftarkan kantor media online, namun masih bersifat sukarela.

Baca Juga:   Menkeu Pastikan Indonesia Tidak Akan Seperti Sri Lanka

Kendati begitu, mereka yang mendaftarkan media onlinenya secara hukum maka akan mendapat perlindungan dari pemblokiran di luar hukum. Sedangkan media online di Ukraina yang tidak mendaftarkan diri ke pemerintah, maka bisa diblokir selama 14 hari jika melakukan sejumlah pelanggaran serius

Outlet media yang tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, juga akan dengan mudah dibedakan dan diblokir regulator.

Bagian yang cukup besar dari undang-undang itu adalah untuk menangani klaim sebagian besar apa yang disebut propaganda Rusia dan secara efektif melarang liputan positif tentang Moskow, termasuk pendirian Negari Beruang Merah tersebut. aturan hukum tersebut juga memperkuat larangan pada semua media Rusia, yang secara de facto sudah di larang Ukraina meliput di wilayahnya.

Baca Juga:   Akhirnya Jet Tempur Kolaborasi Korsel-Indonesia Sukses Terbang Perdana

Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang media mempublikasi berita yang menyudutkan bahasa Ukraina serta menyangkal atau menutupi jika ada budaya kriminal yang dilakukan rezim era Uni Soviet. (*)

SUMBER: RT.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button