Ekonomi

Tugas Badan Pangan Nasional

Editor: Pudiyaka

JITOE – Badan Pangan Nasional memiliki tugas menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan. Badan Pangan Nasional dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021.

Lahirnya lembaga ini tentu menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, Badan Pangan Nasional memiliki tugas menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan. Adapun, kedudukan Badan Pangan Nasional adalah sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Latar belakang dibentuknya lembaga Badan Pangan Nasional ini adalah sebagai implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, bila mengacu dari Undang-Undang (UU) nomor 18/2012, lembaga itu sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU tersebut, yakni pada 2015. “Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 regulasi tersebut. Selain itu, masalah pangan yang lambat diatasi kerap berimbas pada melambungnya harga kebutuhan pokok yang mendorong inflasi. Sehingga, kehadiran lembaga ini diharapkan juga dapat menjadi jalan paling realistis dalam memangkas rantai birokrasi antar lembaga urusan pangan.

Fungsi Badan Pangan Nasional Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021, dijabarkan tentang beberapa fungsi Badan Pangan Nasional, sebagai berikut:
1.Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
2.Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
3.Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
4.Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan ;
5.Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
6.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
7.Pengembangan sistem informasi pangan;
8.Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
9.Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
10.Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
11.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Baca Juga:   Ketahanan Pangan: Indonesia Perlu Belajar Dengan Rusia (Bagian III)

Meski demikian, wewenang pengawasan Badan Pangan Nasional hanya dibatasi kepada sembilan bahan pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button