SUMSELTravel

Tidak Menunjukan Bukti Vaksin, Dilarang Naik Kereta Api

Editor: M. Anton

JITOE – Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah divaksin ketiga (booster) per 30 Agustus 2022.

Kepala Bagian Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, mengatakan, untuk pelanggan usia 6-17 diwajibkan sudah divaksinasi kedua.

Menurut Aida, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

AIda memaparkan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Aida, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga:   Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Akhir Tahun

KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 30 Agustus yakni usia 18 tahun ke atas diwajibkan vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri diwajibkan vaksin kedua.

Sedangkan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun diwajibkan vaksin kedua. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button