Hukum & HAM

Terduga Tersangka Pemerkosa dengan Kekerasan Segera Dipanggil Penyidik

Edtor: Seno Akbar

JITOE – Terkait terjadinya kasus dugaan pemerkosaan istri orang dengan ancaman kekerasan menggunakan Sajam oleh Er, warga Tg. Rambang, dari informasi didapat, penyidik telah memintai keterangan dari pelapor (Samharil) serta saksi korban (Ra) dan tiga saksi masing masing, Ketua Rt. 2, Nelson Hoslan, Ketua Rt 1, Elmiyati, dan Yesi warga yang tinggal dekat dengan tempat terjadinya perkara, sedang, terlapor  Er sendiri sudah juga dipanggil penyidik.

Untuk tersangka direncanakan akan dipanggil pada 4 Mei 2022 mendatang Akan segera dipanggilnya tersangka sebagaimana dikatakan Kapolres Prabumulih AKBP. Siswandi, SiK, SH, MH melalui Ipda Mansyur, Kanit PPA, Satreskrim Polres Prabumulih, via WA selulernya pada Jum’at (29/4/2022).

“Sudah naik sidik pak,rencana hari rabu tgl 4 kito panggil para tersangka,” kata Ipda Mansyur, Kanit PPA melalui WA selulernya. Dikatakannya, Unit PPA sudah melengkapi berkas. Sambung Mansur singkat.

Sebagaimana laporan Samharil ( suami korban pemerkosaan Ra, red) ke unit PPA Polres Prabumulih dengan laporan polisi : STTLP/13/IV/2022/SUMSEL/RES PRABUMULIH Tanggal 11 April 2022.Dalam laporannya pada petugas piket SPKT saat itu menurut Samharil, ia melaporkan Er, warga Kel. Tg. Rambang yang diduga telah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan pakai Senjata tajam (Sajam) terhadap istrinya Ra.Namun ironinya kata Samharil, yang dibuat dalam bukti laporan yang ia terima tidak menyebutkan pasal hukum sebagaimana laporan pengaduan dia. Hanya menyebutkan tindak pidana tidak diketahui pasal pasal 284 kuhp.Begitupun terhadap orang yang dilaporkan termuat dalam bukti surat laporan itu 2 orang yaitu Er dan Ra.

Padahal laporan pengaduan saya, melaporkan Er yang telah mengganggu istri saya dengan melakukan kekerasan seksual. “Mana mungkin saya akan melapor istri saya, sementara dia yang jadi korban,” kata Samharil ketika diwawancarai. Artinya saya melaporkan Er karena telah mengganggu istri saya, Samharil menambahkan

Baca Juga:   Mahfud MD Sebut TPPU Lebih Berbahaya dari Korupsi, Mengapa?

“Makanya saya heran, antara laporan pengaduan dengan apa yang tertuang dalam bukti laporan  saya dari SPKT berbeda” kata Samharil seraya mengatakan kalau ia tidak meneliti lagi surat bukti laporan itu, karena menurutnya saat melaporkan kasus yang menimpa istrinya itu ia sudah tidak merasa nyaman.

Begitupun pengakuan Ra, ketika disidik oleh penyidik di unit PPA ia telah menjelaskan bahwa ia telah diperkosa dengan ancaman Sajam oleh Er.

“Aku tidak pernah menyuruh datang Er kerumah, tidak pernah, dan aku memang tidak menyukai dia. Makanya  peristiwa kekerasan itu aku laporkan dengan suami aku” tutur Ra sembari berujar kalau memang ia sama sama suka melakukan hubungan terlarang itu tentu dia akan bungkam

Baca Juga:   Setahun Buronan, Pelaku Kejahatan Kabel Tembaga di OKU Dibekuk di OKI

Kepada penyidik, kata Ra, ia memberikan sejumlah keterangan menyangkut ancaman kekerasan yang dilakukan Er pada dirinya. “Dan kronologis peristiwa kekerasan pemerkosaan pada saya itu semuanya sudah saya jelaskan dengan penyidik, sama seperti yang saya kemukakan kepada suami dan keluarga saya.” Kata Ra minggu lalu.”Semoga saja kasus yang menimpa saya ini segera tuntas. Dan semoga prosesnya berjalan adil dari pihak penegak hukum” kata Ra seolah berharap. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button