Hukum & HAM

Dinilai Berita Tidak Sesuai Wawancara, Anggota Dewan Minta Perbaikan

JITOE – Terkait peberitaan yang dilansir media online Jitoe.com pada Senin (30/1/2023) dengan judul berita “Oknum Anggota DPRD Muba, Iwan Aldes Bantah Tudingan Pelapor Dirinya” mendapat tanggapan dari Iwan Aldes.

Melalui pesan WhatsApp, Iwan Aldes menyampaikan kepada redaksi Jitoe.com agar redaksi melakukan perbaikan kalimat dalam berita yang bertuliskan; “Namun Iwan Aldes tidak menjelaskan berapa nominal harga ia membelinya dari Samson”.

Menurut Iwan Aldes, apa yang tertulis dalam pemberitaan tersebut, tidak termasuk dalam pertanyaan konfirmasi dari wartawan Jitoe.com kepada dirinya. Wartawan hanya bertanya berapa luas lahan yang dibeli oleh dirinya. Untuk itu ia berharap agar diperbaiki.

Oknum Anggota DPRD Muba,
Iwan Aldes Bantah Tudingan Pelapor Dirinya

Menanggapi laporan pengaduan Hj. Zuraini, warga Jl. Gersik Sekip Palembang yang melaporkan oknum anggota dewan Kabupaten Musi Banyuasin, IA bersama mantan Kepala Desa Bayat Ilir MI dan Md, Hn serta Sy ke Reskrim Polda Sumsel atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi di Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditanggapi Iwan Aldes.

Menurut Iwan Aldes yang juga anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Fraksi PKS ini mengatakan bahwa dasar kepemilikan tanah miliknya berasal dari membeli dari warga Bayat Ilir, Samson pada tahun 2012.

“Saya tidak pernah merasa menguasai tanah orang lain. Saya beli resmi yang jual masih hidup dan dari tahun 2012 sampai sekarang tidak ada sanggahan atau gugatan dari orang lain. Baru sekarang saya dikabarkan bahwa saya dituduh, kata Iwan Aldes ketika dikonfirmasi Minggu (29/01/2023) via pesan WA darinya.

Soal tudingan Hj. Zuraini menurut Iwan Aldes, Itu menurut mereka (Hj. Zuraini, red) karena mereka tidak jelas tanahnya di mana. Memang pernah menawarkan tanah ke saya,,,tapi saya tidak mau karena tanah ditunjukan tanah orang lain sehingga saya tidak mau beli. Iwan Aldes menjelaskan.

Dikatakan Iwan Aldes ia membeli tanah dari Samson tahun 2012 sebanyak 10 hektar. Namun Iwan Aldes tidak menjelaskan berapa nominal harga ia membelinya dari Samson.

“Tanah Hj. Zuraini berbeda lokasi dengan tanah milik saya. Tanah Hj. Zuraini berlokasi di Bayat Ilir, sedang tanah saya terletak di wilayah Pangkalan Bayat,” Iwan Aldes merinci.

Ditambahkan Iwan Aldes bahwa tanas 10 hektar yang ia beli dari Samson tahun 2012 tersebut seluruhnya sudah ia tanami Kelapa Sawit. Namun ia tidak menjawab ketika ditanya apakah tanahnya itu sudah bersertifikat atau belum.

Sementara Hj. Zuraini ketika diwawancarai Jitoe.com di kediamannya Jl. Gersik 60 Sekip Palembang minggu lalu mengatakan, bahwa ia berani melaporkan oknum anggota dewan beserta mantan Kades dan warga tersebut ke Penyidik Polda Sumsel lantaran mempunyai surat kepemilikan tanah yang sah.

Diuraikan Hj. Zuraini, lahan tanah yang ia komplain itu merupakan lahan tanah tempat usaha perkebunan turun temurun dari Buyut hingga orang tuanya, H. Abdul Kory Merajib sampai ke anak cucunya warga yang pertama bermukim di wilayah Desa Bayat dan dimakamkan di sana juga.

Masih menurut Hj. Zuraini, pada tahun 1999, karena tanam tumbuh yang diusahakan orang tuanya di lahan tanah tersebut sudah kurang produktif lagi, sehingga lahan miliknya seluas 54 hektar itu disewa pakaikan ke PT. Pakerin yang berkedudukan di Palembang dengan perjanjian sewa pakai sebesar 1 (Satu) Juta rupiah per-tahun.

Namun karena pada saat itu PT. Pakerin butuh lahan luas untuk perkebunan tanaman industri, maka selain tanah milik H. Abdul Kory, juga tanah warga masyarakat 5 desa yakni, Desa Pangkalan Bayat, Desa Bayat Ilir, Desa Pagar Desa, Desa Sp. Bayat dan Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir yang digunakan PT. Pakerin dengan ganti rugi sebesar 400 ribu rupiah per- hektar.

Atas penggunaan lahan milik H. Abdul Kory oleh PT. Pakerin tersebut, selanjutnya dalam kesepakatan perjanjian bersama tanggal 22 April 1999 itu, disepakati setelah panen tanaman Akasia oleh PT. Pakerin, selanjutnya tanah dikembalikan kepada pemiliknya H. Abdul Kory di tahun 2012.

Sementara tanah milik warga masyarakat 5 desa yang digunakan PT. Pakerin selanjutnya dikembalikan lahannya ke negara seluas 114 h.

Adapun kesepakatan perjanjian kedua belah pihak saat itu difasilitasi oleh Tim Pemerintah Pemprov. Sumsel bersama Tim Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Bina Praja, Sekretariat Pemprov. Sumsel dipimpin oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan saat itu, Drs. H. Musrin Yasak didampingi Asisten Tata Praja Pemkab. Musi Banyuasin, H. Rohibi Yunus AH.

Dalam kesepakatan perjanjian antara PT. Pakerin yang diwakili Ir. Dadan Kusmayadi sementara warga diwakili oleh H. Abdul Kory sebagai pemilik lahan dan juga mewakili warga 5 desa atas permintaan masyarakat.

Ironinya menurut Hj. Zuraini, setelah berakhirnya masa penggunaan lahan miliknya oleh PT. Pakerin di tahun 2012, diketahui kemudian lahan usaha perkebunan keluarganya itu telah ambil orang.

Termasuk lahan warga yang dikembalikan ke negara setelah habis masa penggunaannya oleh PT. Pakerin menurut Hj. Zuraini telah dibuka menjadi kebun Sawit.

“Nah seharusnya pemerintah mempertanyakan soal lahan milik negara ratusan hektar itu siapakah yang membukanya menjadi kebun sawit,” kata Hj. Zuraini.

Atas penyerobotan lahan milik keluarganya itulah menurut Hj. Zuraini ia melaporkan 5 oknum warga yang diduga menyerobot lahan tanah milik keluarganya itu.

Makanya terhadap laporan pengaduan saya di penyidik Polda Sumsel walau prosesnya terkesan lambat, saya akan terus pantau. Karena saya yakin pihak penyidik akan bekerja secara propesional dan proporsional,” tutur Hj. Zuraini seraya mengatakan kalau bukan hanya dia saja yang mengurus soal hak tanah tersebut, melainkan adiknya yang juga aparat hukum di Jakarta telah ikut. (*)

Baca Juga:   Sidang PK 277 kg Ganja Terdakwa Solihin

Redaksi Jitoe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button