Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Sosialisasi Gratifikasi, Pemkot Palembang Gandeng KPK Awasi ASN

×

Sosialisasi Gratifikasi, Pemkot Palembang Gandeng KPK Awasi ASN

Sebarkan artikel ini

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas dalam memperjelas hal yang masuk atau tidak dalam kategori gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Melalui pendampingan dari konsultan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot memastikan pengawasan terhadap potensi suap dan pungutan liar dilakukan lebih ketat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebut kerja sama dengan KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pedoman pengendalian gratifikasi. Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi panduan bagi seluruh ASN dalam memahami mana pemberian yang diperbolehkan dan mana yang termasuk gratifikasi.

“Kita punya pendampingan dari konsultan KPK, sehingga bisa mengantisipasi gratifikasi, suap, pungli yang ada di lapangan.” jelasnya.

Baca Juga:   Cegah Kriminalitas, Palembang Pasang CCTV di 9 Titik Rawan

Ratu Dewa menegaskan, sosialisasi bukan sekadar seremonial. Ia meminta setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan aturan itu diterapkan di satuan kerja masing-masing. Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap pelaporan gratifikasi harus menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkot.

“Tidak cukup di sosialisasi ini, tetapi harus benar-benar diimplementasikan di tingkat unit kerja masing-masing dari seluruh OPD,” tambahnya.

Sosialisasi Perwali tersebut digelar di Grand Ballroom The Zuri Hotel Palembang pada Selasa (04/11/2025), dan dihadiri seluruh kepala OPD serta sejumlah pemangku kepentingan. Dalam kegiatan itu, Wali Kota Ratu Dewa secara resmi membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada peserta.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Sidak ke SPPBE Ogan Ilir, Usai Temuan Oplosan LPG 3 Kg

Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran ASN agar segera melapor apabila menerima pemberian yang berpotensi termasuk gratifikasi. Ia menyebut, pelaporan dapat dilakukan ke Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada di bawah Inspektorat.

“Selama ini kesadaran dari ASN masih kurang untuk melaporkan jika menerima gratifikasi. Jadi melalui kegiatan ini ditargetkan ASN dapat melaporkan jika menerima gratifikasi ke kami selalu Unit Pengendalian Gratifikasi,” ucap Jamiah.

Dia menambahkan, tidak semua pemberian dianggap sebagai gratifikasi. Ada pengecualian seperti hadiah dalam acara pernikahan dan kegiatan adat yang bersifat sosial.(*)

 

Example 120x600