Palembang, JITOE.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melakukan peninjauan langsung ke PT Pirantinusa Energi Persada di Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang sebelumnya ditemukan di Kota Palembang.
Dalam peninjauan itu, Herman Deru memastikan seluruh proses pengisian tabung gas di fasilitas tersebut berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya akurasi pengisian agar distribusi LPG tidak merugikan masyarakat maupun negara.
“Saya ingin memastikan akurasi pengisian gas LPG benar-benar terjaga. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi jumlah isi gas maupun ketersediaannya di lapangan,” ujar Herman Deru.
PT Pirantinusa Energi Persada diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengisian dan distribusi gas elpiji. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Perusahaan tersebut memperoleh pasokan LPG dari PT Pertamina Patra Niaga untuk selanjutnya diproses di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) sebelum didistribusikan ke agen resmi.
Herman Deru menyampaikan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan LPG bersubsidi. Pengawasan terhadap BUMD, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia juga menekankan keterlibatan Pemprov Sumsel dalam perusahaan tersebut menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam setiap proses bisnis, termasuk pengisian dan pendistribusian gas LPG.
Selain pengawasan internal, Deru berharap PT Pirantinusa Energi Persada dapat berperan menjaga ketersediaan pasokan LPG bagi masyarakat, sehingga distribusi energi tetap stabil dan sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru turut mengingatkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi harus sesuai peruntukannya. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sementara masyarakat non-miskin diminta menggunakan LPG non-subsidi sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)












