Nasional

Sambut Fatwa MUI, Wapres Imbau Lembaga Terkait Perjelas Produk-Produk Terafiliasi Israel

JITOE.com -Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengghimbau kepada lembaga-lembaga terkait agar memberikan penjelasan teknis tentang produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tidak memberikan dampak yang merugikan secara luas pada sektor-sektor ekonomi yang tidak terkait.

Upaya ini mencerminkan kesadaran akan perlunya kebijakan yang terinformasi dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara tidak perlu.

“Agar supaya tidak kemana-mana, itu memang harus ada penjelasan dari pihak terkait, yang mengetahui sebenarnya produk mana saja yang memang terafiliasi, supaya tidak semua kemana-mana, nabrak kemana-mana,” kata Wapres Ma’ruf ketika dimintai tanggapan di sela kunjungan kerjanya di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023) waktu setempat.

Wakil Presiden menegaskan bahwa Fatwa MUI mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina adalah manifestasi konkret dukungan MUI terhadap perjuangan yang dijalani oleh rakyat Palestina.

Langkah tersebut telah melalui prosedur internal lembaga dengan cermat dan sejalan dengan sikap pemerintah yang secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, keputusan ini mencerminkan keselarasan antara lembaga keagamaan dan pemerintah dalam menggarisbawahi pentingnya dukungan terhadap kemerdekaan dan hak asasi rakyat Palestina.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Fatoni Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah, Ini 7 Arahan Presiden Jokowi

“MUI tentu menjalankan tugasnya dalam rangka mendukung Palestina, juga sejalan dengan pemerintah. MUI selain melakukan rapat umum, dia juga buat fatwa untuk tanda bahwa dia mendukung,” ujarnya,

Akan tetapi, wapres mengamini bahwa perlu penjelasan teknis agar Fatwa MUI tersebut tidak berdampak luas dan merugikan banyak pihak yang tidak terkait dengan Israel.

“Supaya tidak semua kemana-mana, menabrak kemana-mana, sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak, tetapi fatwa itu dalam rangka mendukung, memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Ma’ruf.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menekankan pentingnya penyusunan daftar boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dilakukan secara selektif. Tujuannya adalah agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak ambigu.

Baca Juga:   BPBD Jatim laporkan tiga warga Malang meninggal akibat gempa

Karim menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan produk terafiliasi dengan Israel sejalan dengan pendekatan pemerintah yang mendukung kemerdekaan Palestina. Meskipun demikian, diperlukan penelitian mendalam untuk menentukan produk mana yang memiliki afiliasi langsung dan mana yang tidak.

Kementerian Perdagangan sedang berupaya melakukan kajian mendalam terkait produk-produk yang seharusnya dimasukkan dalam daftar terlarang, sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan boikot.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button