Palembang, JITOE.com – Upaya pemerintah memperluas layanan hukum ke pelosok desa mulai direalisasikan. Sebanyak 3.258 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi diluncurkan serentak di desa dan kelurahan pada 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peluncuran ribuan Posbakum tersebut diresmikan dalam acara bertajuk “Peresmian Posbakum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa-Kelurahan se-Sumsel” yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin pagi, (28/07/2025). Dalam kegiatan itu, juga dibuka pelatihan paralegal sebagai upaya memperkuat pemberdayaan hukum di tingkat lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyebut pembentukan Posbakum ini adalah strategi konkret untuk memastikan keadilan bisa dijangkau oleh masyarakat di akar rumput. Ia menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum RI bahwa kegiatan ini menjadi tonggak penting untuk membangun sistem bantuan hukum berbasis komunitas.
“Desentralisasi bantuan hukum harus disertai dengan pemberdayaan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal menjadi bagian penting dalam proses ini,” kata Maju.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 700 peserta secara luring, sementara lebih dari 6.600 peserta mengikuti pelatihan secara daring melalui Zoom dan YouTube live. Mereka terdiri dari peserta pelatihan paralegal serta perwakilan dari berbagai lembaga hukum di Sumatera Selatan.
Maju menjelaskan kegiatan ini memiliki tiga fokus utama. Pertama, menyediakan akses hukum langsung dan terjangkau melalui Posbakum di desa dan kelurahan. Kedua, meningkatkan kapasitas kelompok sadar hukum (Kadarkum) melalui pelatihan paralegal. Ketiga, mempererat kolaborasi antara pemerintah dan institusi pendidikan untuk memperluas layanan hukum di tingkat lokal.
Ia juga menekankan bahwa pelatihan paralegal menjadi bagian penting dari program ini karena bertujuan memberdayakan masyarakat agar mampu memahami dan mengadvokasi persoalan hukum di lingkungan masing-masing. Menurutnya, desentralisasi layanan hukum tanpa pelibatan masyarakat akan kehilangan dampak jangka panjang.
Selain peluncuran Posbakum dan pelatihan, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham Sumsel dengan sembilan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan menjadi pondasi dalam mengintegrasikan dunia akademik ke dalam pengembangan sistem bantuan hukum berbasis pengabdian masyarakat.
Perguruan tinggi yang terlibat antara lain Universitas Sriwijaya, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Sjakhyakirti, Universitas Taman Siswa, Universitas IBA, Universitas Palembang, Universitas Kader Bangsa, dan STIH Sumpah Pemuda Palembang.
Maju menambahkan bahwa program ini telah dirancang melalui proses koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di pusat maupun daerah. Ia menyebut bahwa dukungan dari Sekjen Kemenkumham, Kepala BPHN, Gubernur Sumsel, serta bupati dan wali kota se-Sumsel, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pusat maupun daerah atas dukungan dan motivasi yang terus menguatkan langkah kami di daerah,” kata Maju menutup laporannya.
Menurutnya, kegiatan ini akan menjadi cikal bakal dari lahirnya sistem keadilan yang lebih menyeluruh, menyentuh langsung warga desa dan menghapus kesenjangan layanan hukum.(*)












