Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis selama sembilan tahun di tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saat ini, Pemprov Sumsel tengah menyusun kajian teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh dan merata.
“Nanti akan kita satukan persepsinya dimulai dari langkah apa. Khususnya sekolah Swasta. Apakah kita akan menggunakan sistem subsidi silang atau langsung kepada sasaran,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurutnya, langkah ini dinilai penting agar prinsip pendidikan gratis bisa dirasakan merata tanpa membebani pihak sekolah swasta.
Sementara itu mengenai sekolah negeri, sistem pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, Herman Deru mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah berjalan dan diatur dalam Undang-Undang Pendidikan. Dia menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayahnya telah menerapkan kebijakan tersebut.(*)












