Palembang, JITOE.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan memastikan dana masyarakat di wilayahnya tetap aman, meskipun banyak rekening tidak aktif atau dormant diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di tengah warga soal potensi penyitaan dana di rekening pasif.
Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, menjelaskan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bukanlah bentuk penyitaan, melainkan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan, terutama untuk mencegah tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Rekening dormant memang rawan disalahgunakan. Jadi langkah ini justru untuk melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional.
“Dana nasabah aman, tidak hilang. Ini langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” kata Arifin, Jumat (08/08/2025).
Ia menambahkan rekening yang diblokir bisa kembali diaktifkan setelah proses verifikasi selesai. Nasabah cukup melakukan transaksi ringan, seperti setor atau tarik tunai, agar rekening kembali aktif.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas perbankan secara nasional.
Pihak perbankan di Sumsel juga memberikan penjelasan serupa. Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Teddy Kurniawan, menyebutkan blokir biasanya diberlakukan pada rekening tanpa transaksi selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
“Agar rekening tetap aktif, cukup melakukan aktivitas berkala setiap dua hingga tiga bulan,” imbuhnya.
Proses pengaktifan juga tidak sulit, hanya perlu menjalankan satu kali transaksi dan mengikuti prosedur verifikasi.
Fenomena pemblokiran massal ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran sejumlah warga, termasuk pemilik rekening tabungan haji. Namun pihak bank memastikan bahwa hanya rekening tanpa aktivitas sama sekali yang terkena dampaknya.
Data PPATK mencatat, hingga Juli 2025 terdapat sekitar 140 ribu rekening dormant yang diblokir. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 di antaranya tercatat atas nama instansi pemerintah. Total dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut hampir mencapai Rp500 miliar.
Di sisi lain, laporan transaksi mencurigakan juga mengalami lonjakan. Sepanjang 2024, PPATK menerima lebih dari 200 ribu laporan, meningkat sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Penyalahgunaan rekening dormant disebut menjadi salah satu modus utama yang teridentifikasi.
Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, PPATK bersama perbankan juga telah membuka kembali lebih dari 30 juta rekening dormant hingga Mei 2025. Proses ini dilakukan setelah rekening-rekening tersebut diverifikasi dan dinyatakan tidak terkait dengan aktivitas mencurigakan.(*)












