Palembang, JITOE.com – Polrestabes Palembang mengumumkan penghentian sementara operasional layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama tiga hari. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Senin, 27 Januari 2025, serta libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama pada 28 dan 29 Januari 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menyampaikan bahwa penghentian layanan ini berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan diberi tenggang waktu hingga empat hari kerja, yakni dari 30 Januari hingga 3 Februari 2025,tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai Kamis (30 Januari) hingga Senin (3 Februari) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” kata Yenni, Kamis (23/01/2025).
Setelah tenggang waktu tersebut, pemegang SIM yang belum memperpanjang masa berlakunya harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Yenni mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan untuk menghindari kesulitan administrasi. Layanan SIM akan kembali beroperasi normal mulai Kamis, 30 Januari 2025, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sama seperti SIM, untuk layanan SKCK juga akan ditutup selama periode libur nasional tersebut. Pelayanan SKCK dijadwalkan kembali dibuka pada Kamis, 30 Januari 2025.
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK diimbau menyiapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Kartu BPJS masing-masing satu lembar, serta lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Dengan persiapan yang lengkap, diharapkan proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.(*)












