Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pegawai honorer non-database yang tidak masuk dalam database (non-database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap bekerja sementara waktu. Kebijakan ini berlaku sambil menunggu hasil kajian mengenai kemungkinan pengalihan status mereka menjadi tenaga kerja outsourcing.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah diminta menyusun kajian terkait formula dan mekanisme pengalihan tersebut.
“Kalaupun itu bisa, akan kita usulkan. Dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Palembang tetap berkomitmen memperjuangkan nasib para honorer non-database, meski aturan nasional tidak memungkinkan mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata di BKN tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
Ratu Dewa menyebut, kajian BKPSDM akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Jika opsi outsourcing dianggap memungkinkan, usulan pengalihan akan segera diajukan.(*)












