NasionalTeknologi

Menkominfo Kaji Regulasi Konten Medsos

JITOE.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media atau DMS yang tujuannya untuk mengatur konten dan perilaku masyarakat di media sosial (medsos). Konten yang meresahkan menjadi alasan dibentuknya tim pengawas tersebut.

Sebelumnya Budi Arie Setiadi telah dilantik menjadi Menkominfo terbaru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada hari Senin (17/07/2023), bersamaan dengan sejumlah wakil menteri baru.

Budi Arie menyebut sejauh ini tim pengawas hanya ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, pihak tersebut hanya mengawasi televisi hingga radio. Menurutnya belum ada lembaga atau tim yang mengawasi media sosial seperti Facebook, Instagram dan TikTok.

Baca Juga:   Pelantikan Anggota KPPS: Tahapan Akhir Persiapan Pemilu 2024

“Konsep Dewan Sosial Media ini adalah untuk mengatur konten dan perilaku masyarakat di media sosial. DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat guna memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Budi, Senin (21/8/2023).

Menurut Menkominfo, sudah banyak kasus terjadi di mana masyarakat terjerat judi online hingga pinjaman online (pinjol). Ini karena mereka terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata hanyalah setting-an.

Menkominfo menegaskan, situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika situs penipuan atau pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran. Para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi.

Baca Juga:   Hore! Presiden Jokowi Bakal Umumkan THR PNS 2023

Dalam kesempatan itu pula, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka. Termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi,” ucapnya.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.​ (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button