PalembangSUMSEL

KTP Hilang atau Ingin Ubah Data, akan Dirujuk Buat KTP Digital

Editor: M. Anton

JITOE – Bagi masyarakat yang kehilangan KTP atau ingin mengubah data KTP akan dirujuk ke pembuatan KTP Digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, menyampaikan hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022.

“Kalau untuk cetak ulang karena hilang, perubahan data, misal pindah alamat, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan dan lain-lain. Sesuai dengan permendagri No 72 Tahun 2022 dirujuk untuk implementasi KTP elektrik digital,” kata Dewi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:   Pemilihan RT Wilayah Sialang Sako Palembang Tuntas Desember 2023

Jika masyarakat mendesak untuk pembuatan E-KTP bentuk fisik maka akan dibuatkan suket (Surat keterangan pengganti KTP Elektronik.

Dewi menjelaskan, jika seseorang membuat KTP elektronik baru, yang di dukcapil belum pernah rekam dan cetak KTP elektronik. Artinya orang tersebut belum pernah memiliki KTP elektronik.

“Ini berhak mendapatkan KTP elektronik dengan cara lakukan perekaman, tunggu data balikan sehingga langsung cetak,” jelasnya. (*)

Untuk cetak ulang sudah dijelaskan bahwa akan dirujuk untuk implementasi KTP elektronikdigital. Jadi intinya blangko KTP elektronik tidak kosong atau tidak tersedia.

Baca Juga:   Erick Thohir Cek Kesiapan Piala Dunia U-20 di Sumsel: Baik Tapi Beberapa Perlu Diperhatikan

Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat umum di kota Palembang akan segera mendapatkan KTP digital dengan mempersiapkan handphone android dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

KTP digital ini bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button