Hukum & HAM

Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba

Reporter : Henry S
Editor: Pudiyaka

JITOE – Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) diketahui kronologi pengangkapan kurir narkoba Hamdani Lukman Haroen dari kejadian yang bermula saat terdakwa Hendrawan Iwannis (berkas terpisah) menghubungi terdakwa Hamdani Lukman Haroen, lalu terdakwa Hamdani Lukman Haroen langsung menghubungi saudara Guntur (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.

Kemudian terdakwa Hamdani Lukman Haroen, dan terdakwa Hendrawan Iwannis bertemu di kafe Dalu Simpang Celentang.

Saat para terdakwa bertransaksi melakukan jual beli narkotika jenis sabu, pada alamat tersebut tim anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Baca Juga:   Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Untuk Benahi Hukum Karut Marut

Ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti satu paket jenis sabu dengan berat 9,869 gram, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut ia dapat dari saudara Guntur (DPO). (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button