Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap lahan parkir di wilayah kota, menyusul rencana penerapan sistem parkir berbasis digital.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menginventarisasi seluruh titik parkir, baik yang telah mengantongi izin resmi maupun yang belum legal. Pendataan tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya sudah minta Dishub Palembang untuk menginventarisir lahan-lahan parkir, yang mana legal dan tidak legal yang bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ratu Dewa, Sabtu (10/01/2026).
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih terintegrasi.
Seiring pendataan tersebut, Pemerintah Kota Palembang juga tengah mengkaji penerapan digitalisasi parkir. Sistem ini direncanakan diterapkan dengan tetap melibatkan pihak-pihak yang selama ini berperan dalam pengelolaan parkir yang sah.
Ratu Dewa menyebutkan, skema digitalisasi diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan, tanpa menghilangkan peran pengelola parkir yang telah ada sebelumnya.
Langkah pembenahan sistem parkir ini dilakukan setelah terjadinya insiden keributan antar kelompok yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir di Kota Palembang. Pemerintah daerah menyatakan tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Sebelumnya, bentrokan dilaporkan terjadi di Jalan Angkatan 45, tepatnya di depan Palembang Square (PS) Mall, pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir di kawasan tersebut.(*)












