Palembang, JITOE.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Palembang untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menjaga produktivitas kerja ASN. Kini, jumlah cicilan pinjaman para pegawai negeri—termasuk ASN dan PPPK—akan diawasi ketat agar tidak membebani keuangan pribadi mereka. Kebijakan ini diharapkan mencegah tekanan finansial yang bisa berdampak pada kinerja dan integritas kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 800/000933/BPKAD/2025, yang menyebutkan bahwa fasilitas pembayaran cicilan pinjaman hanya bisa difasilitasi oleh bendahara pengeluaran SKPD jika total cicilan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih bulanan ASN.
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menilai keuangan yang tidak sehat kerap menjadi salah satu pemicu penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Jadi pemerintah kota Palembang memberikan surat instruksi hanya 30% untuk bisa digadaikan. Dan itu juga ada syaratnya,” kata Prima Salam dalam konferensi pers 100 hari kerja RDPS menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Selasa (06/03/2025) .
Melalui aturan ini, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta agar lebih selektif sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan pinjaman melalui lembaga keuangan. Verifikasi menyeluruh juga diwajibkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap batas cicilan yang telah ditetapkan.
Selain mengurangi potensi praktik pungli, pengawasan terhadap pinjaman ASN juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pegawai agar tidak terjerat utang berlebihan. Menurut Prima, jika pengelolaan utang dapat ditekan, maka profesionalisme kerja akan terjaga.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan manajemen sumber daya ASN di lingkungan Pemkot Palembang. Pemerintah berharap agar seluruh pegawai dapat tetap fokus pada pelayanan masyarakat tanpa terganggu beban utang pribadi.
Prima menekankan bahwa tanggung jawab pimpinan OPD tidak hanya berhenti pada pengawasan kinerja, tetapi juga mencakup pemantauan kondisi finansial bawahannya. Dengan begitu, kesejahteraan pegawai tetap sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan.(*)












