JitoepediaNasional

Imbas Kebijakan Tapera, Warganet Kalang Kabut Gaji Kenapa Dipotong

JITOE.com – Kebijakan baru PP Nomor 21 Tahun 2024 telah memicu perdebatan sengit di media online. Peraturan ini mengatur pemotongan gaji pegawai swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) guna membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Tertulis dalam Pasal 15 PP tersebut setiap pekerja berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pemotongan gaji yang ditetapkan adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Pekerja yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti aparatur sipil negara, juga akan dipotong gajinya untuk Tapera. Selain itu, pekerja di berbagai instansi seperti BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta juga akan dikenakan pemotongan Tapera sesuai regulasi yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Pekerja mandiri akan diatur oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Pemerintah memberikan batas waktu maksimal 7 tahun sejak PP 21 Tahun 2024 diteken untuk mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera. Sesuai Pasal 15 ayat (1), besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan penghasilan bagi pekerja mandiri.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” tulis dalam ayat (2).

Ayat (2) menjelaskan bahwa besaran simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pekerja mandiri bertanggung jawab penuh atas simpanan mereka sesuai ayat (1). Menurut Pasal 20, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Kebijakan Tapera diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi kekurangan perumahan. Namun, banyak warganet mengecam kebijakan ini karena dianggap memberatkan. Mereka menyuarakan keberatan melalui media sosial, dengan beberapa menyatakan bahwa pemotongan ini akan mengurangi daya beli mereka. Selain itu, ada yang meragukan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Tapera.

Baca Juga:   Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Provinsi di Indonesia

Keluhan Warganet

Beberapa komentar di media sosial X (sebelumnya Twitter) menunjukkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan Tapera.

“Misal gaji 6jt, buat Tapera 3% nya yaitu 180K, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapet 21.6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilai nya turun
Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta?
Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun
Inimah akal2an pemerintah ” 
tulis @Y***********art

“Regulasi dirasakan tdk jelas…… Bagaimana jika pekerja (karyawan) yg sdh memiliki atau kredit rumah? ….. Dana Tapera mengendap di rekening siapa? Yang menerima setoran dana Tapera, pasti akan mengutip uang admin!…,” ujar @jo*****wan.

“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak” tambah @p***********io.

Banyak juga yang merasa aneh ketika kebijakan ini tiba-tiba diterapkan pemerintah, banyak dari mereka yang merasa tidak rela dengan Kebijakan Tapera yang baru ini.

“Saya tidak masalah sama sekali gaji dipotong tiap bulan untuk BPJS Kesehatan. Semisal jarang pakai pun, anggap saja sedekah dan membantu sesama. Tapi untuk TAPERA ini, jelas saya tidak ikhlas. Subsidi silang buat yang tidak mampu? Ah tidak juga rasanya. Kebijakan aneh” tulis @a*********o.

“Tapera: Tabungan Pemerasan Rakyat” tambah @**********ri.

“Gaji dipotong buat tapera, begitu juga kebijakan-kebijakan lainnya, katanya buat kebaikan rakyat jelata. Tapi faktanya apa benar buat kebaikan rakyat jelata? Atau faktanya ada tujuan lainnya?” tulis @*****S******o.

Ada juga sebagian dari warganet yang memperhitungkan pengeluaran yang banyak ketika kebijakan ini berlaku.

“Lu bayangin ya, ada karyawan akhirnya gajinya 10 juta. Mau celebrate. Lalu:
Pajak TER 2%
BPJS Kes karyawan 1%
BPJS TK: 2% JHT, 1% JP
Trus bakal nambah Tapera 2,5%
Belum apa-apa udah kepotong 7,5%. Ga ngapa-ngapain aja uangnya udah kepotong 750ribu”
tulis @r*******.

Baca Juga:   Arti Warna dan Kode Angka di Stiker Buah di Supermaket [Wajib Kamu Ketahui]

“kalo gaji 10 juta per bulan
dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan
1 tahun = 3,6 juta.
100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta.
ngitungnya gitu gak sih?”
tulis @****h*******.

Respon Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa aturan yang menyangkut pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2027 telah melalui perhitungan yang teliti.

Hal ini diungkapkan oleh Jokowi setelah menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Jokowi menganggap wajar jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan aturan yang memerintahkan pemotongan upah, gaji, atau penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia mencatat bahwa reaksi masyarakat terhadap kebijakan terbaru tersebut mirip dengan saat pemerintah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri pada tahun 2021. Pada waktu itu, pemerintah menyesuaikan bantuan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPPU) dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021.

“Tapi setelah berjalan saya kira masyarakat merasakan manfaat bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan,” kata Jokowi, pada Senin (27/5).

Sebagaimana yang diketahui, dalam ketentuan peraturan tersebut para pegawai negeri maupun swasta di Indonesia menerima pemotongan tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang disahkan pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut mengoreksi ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk dalam hal perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button